SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pasutri Kompak Curi Handphone di Tulangan

TULANGAN – Wahono (39) dan istrinya Herawati (43) asal Jalan Kedung Jaya No.04 RT.02 RW.06, Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, terpaksa diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tulangan. Pasalnya, ia mencuri handphone milik Tarwi Cahyono (43), warga Desa Grabagan saat berada di agen sembako kawasan Tulangan.

Aksi pencurian yang melibatkan pasangan suami istri tersebut bermula saat mereka belanja di agen sembako di daerah Desa Modong, Kecamatan Tulangan melihat korban meletakkan handphone di saku motor. “Istrinya belanja dan kebetulan suaminya menunggu di atas motor. Melihat hp yang diletakkan korban, suaminya langsung mengambil barang tersebut,” ucap Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Beruntung korban melihat aksi pelaku, sehingga langsung meneriaki pasangan suami istri yang hendak kabur tersebut. “Pelaku kabur saat diteriaki korban. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran juga dengan petugas yang saat itu mendengar teriakan korban dan berhasil di tangkap di kawasan Kemantren,” terangnya.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

Warga yang ikut mengejar pelaku, sempat geram dengan aksi tersangka. Sehingga tersangka lolos dari amukan massa. “Belum sampai diamuk massa, kedua tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek Tulangan untuk dimintai keterangan dan menunggu proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk sony tipe C3 dan motor yamaha jupiter Nopol 5223 VY milik tersangka. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, ancamanya maksimal 5 tahun penjara,” katanya.(alf)