SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Panjat Tembok, Warga Tulangan Curi 38 Ekor Burung Love Bird Milik Tetangganya

Alex, menggasak 38 ekor burung love bird milik tetangganya saat ditinggal mudik kini mendekam di penjara

TULANGAN – ADS alias Alex (32), warga Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, seorang spesialis pencuri burung berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tulangan setelah menggasak 19 pasang burung Love Bird milik S (41), warga setempat.

Kejadian pada hari Jumat (23/06) lalu tersebut berawal ketika S (41) pemilik rumah mudik ke Solo, Jawa Tengah. Namun, rumah yang ia tinggal mudik tersebut dititipkan kepada Miskan tetangganya sekaligus untuk memberi makan burung peliharaannya.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

Ketika hendak memberi makan burung, Miskan kaget setelah mendapati kandang burung tersebut kosong. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tulangan. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil manangkap pelaku.

“Pelaku beraksi ketika mengetahui kalau rumah sasarannya dalam keadaan sepi,” ucap Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Syamsul Hadi, Sabtu (15/07/2017).

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dalam rumah. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor burung sisa curian, sebuah tang dan engsel kunci gembok yang rusak.

Syamsul Hadi menambahkan, modus yang dipakai pelaku yaitu dengan memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak kandang berukuran besar menggunakan Tang. Tak tangung-tanggung, seluruh isi kandang berjumlah 38 burung love bird bermacam-macam jenis diambil pelaku.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendirian. Akan tetapi bersama temannya berinisial C yang saat ini masih buron (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)