SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Mengaku Sebagai Advokat, Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia Dilaporkan Ke Polda Jatim

 

Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo Ananto Haryo, SH,  MH.

(SIDOARJOterkini) – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Sidoarjo, Ananto Haryo, S.H , M.H melaporkan Guntual Laremba ketua Pengadilan Alternatif Indonesia yang diduga mengaku sebagai Advokat atau pengacara ke Polda Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut Ananto menduga Guntual Laremba bukan berprofesi sebagai advokat sesuai UU No. 18 Tahun 2003, Pasal 31 tentang advokat. Tetapi yang bersangkutan sudah mengaku Advokat atau pengacara.

“Ya sudah saya laporkan ke pihak Polda Jatim terkait pengakuan profesi Advokat yang dilakukan Guntual Laremba. Yang bersangkutan mengaku advokat padahal bukan,” kata Ananto Haryo, saat ditemui jurnalis di Kantor Peradi Sidoarjo, Senin (2/7/2018).

Lebih jauh Advokat senior di Jatim ini memaparkan jika terkait laporan dugaan pelanggaran profesi Advokat yang dilakukan Guntual tersebut, dirinya sudah melakukan investigasi dan mendatangi beberapa kantor sekretariat organisasi profesi advokat seperti DPD KAI Jatim, Korwil Peradin Jatim, DPP PERARI dan DPC PERADI Surabaya.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

Dari investigasi itu Ananto menerima fakta bahwa semua organisasi profesi advokat itu tidak mempunyai anggota yang bernama Guntual Laremba.

“Organisasi provesi advokat tidak mempunyai anggota Guntual Laremba. Bahkan saya melanyangkan surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya juga telah menyatakan bahwa berdasarkan penelitian diregister advokat PT Jatim bahwa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 tidak ada advokat bernama Guntual Laremba,” paparnya.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Ananto menambahkan jika perjalanan waktu muncul fakta baru bahwa bukti kelulusan sebagai sarjana hukum (SH) dari Universitas Kartini (UNKAR) Surabaya ternyata nama Guntual tercatat lulus perkuliahan atau sarjana hukum pada tahun kelulusan 4 Agustus 2016 sesuai tertera pada ijazah.

Fakta lain juga muncul bahwa istri Guntual, Tutik Rahayu lulus kuliah dan menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) pada 6 Juli 2015 juga dari Universitas Kartini.

“Mereka berdua lulus kuliah dengan menyandang gelar Sarjana Hukum pada tahun 2016 dan 2015. Tetapi Guntual dan Istrinya mendirikan atau membuka Kantor Proteksi Perlindungan Hukum tercatat sebagai Direkturnya, sedangkan Istrinya Tutik Rahayu selaku direktur keuangan perlindungan hukum. Perusahaan di bidang pelayanan hukum milik Guntual dan istrinya tersebut akta pendiriannya yakni No.11 tanggal 18 Maret tahun 2011 oleh notaris Zayrul S.H di Surabaya. Namanya Perseroan Yustira Oticatam PT,” Imbuh Ananto.

BACA JUGA :  Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Sosialisasi Penguatan Komitmen TMMD Ke-120 di Desa Penambangan

Dia menegaskan jika dalam pendirian Kantor hukum ditahun 2011 tersebut  Guntual maupun Istrinya Tutik Rahayu mencantumkan gelar Sarjana Hukum (SH). Padahal nama Guntual baru dinyatakan lulus sebagai SH dari Universitas Kartini tahun 2016 dan Tutik Rahayu (istri Guntual red) lulus dan menyandang gelar SH pada tahun 2015.

“Atas temuan tersebut, kami meminta agar penegak hukum (kepolisian red) menangani kasus ini dengan cermat dan tegas. Sebab saudara Guntual ini jelas-jelas melanggar hukum karena bukan berprofesi advokat dan mengaku ngaku advokat,” Pungkas Ananto (cles)