
(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Desa di Kabupaten Sidoarjo diminta untuk segera bergerak cepat dalam mengendalikan penyebaran virus corona yang sudah menjadi bencana nasioanal dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB)
Langkah preventif penanganan covid-19 dengan menggunakan dana desa sudah diberi kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengendalikan penyebaran virus corona di wilayahnya masing-masing.
“Sesuai peraturan dari pusat yang kemudian telah diturunkan ke tingkat dibawahnya, pemerintah desa (Pemdes) sudah diberi kewenangan untuk menggunakan dana desa guna tujuan tersebut,”Kata Atok Ashari Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu 01 April 2020.
Lebih lanjut Atok sapaannya menambahkan dalam menyusun dan merencanakan program penanganan covid-19 sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan pemerintah, dan juga harus sesuai dengan kebutuhan di masing-masing desanya.
“harus selalu berkordinasi dengan kecamatan untuk menghindari tumpang tindih programnya. Artinya harus saling melengkapi satu sama lain,”ujarnya
Legislator PKS itu juga menyarankan bagi desa yang Dana Desanya belum dicairkan dapat menggunakan dana tak terduga yang biasanya selalu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahunnya.
“Tentu saja hal itu harus lebih dulu dibicarakan bersama antara kepala desa dengan BPD. Bahkan jika dianggap perlu, konsultasi dulu dengan Bidang Pemerintahan di kecamatan masing-masing agar jangan sampai salah melangkah,” jelas Atok. (pung/cles)