TANGGULANGIN – Kasus peredaran pil koplo seperti tidak ada habisnya di Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, petugas Polsek Tanggulangin kembali menangkap seorang pengedar pil koplo berkedok warung dan sebelumnya menangkap pengedar pil koplo terhadap penjual bakso di Jabon.
Kini tersangkanya yakni M. Ari (22) pedagang kopi di Dusun Kedunganten, Desa Kalitengah, Tanggulangin, warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang indekost di kawasan Perum Puri Sampurno Blok AA-24 RT 01 RW 11, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi mengatakan, penangkapan tersangka Ari ini bukan dari pengembangan atau sangkut pautnya terhadap penangkapan sebelumnya yakni SE. “Kasusnya sama, tapi bukan dari pengembangan,” ucapnya, Rabu (13/12/2017).
Penangkapan tersangka Ari sendiri juga bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan barang yang dijual. “Penangkapannya seperti kasus sebelumnya, yakni berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” terangnya.
Ia menambahkan, saat penangkapan pihaknya berhasil menemukan barang bukti pil doble L sebanyak 7 bungkus grenjeng rokok yang masing-masing berisikan 10 butir dan satu bungkus berisi 5 butir yang disimpan di saku celana. “Seketika itu, pelaku langsung kamj bawa ke Mapolsek Tanggulangin,” katanya.
Kepada penyidik, satu bungkus yang berisikan 10 butir barang haram itu ia jual seharga Rp 15 ribu. Ia juga mengaku terpaksa menjual pil koplo untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari. Karena menurutnya, gaji sebagai penjual kopi tidak cukup. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(alf)