(SIDOARJOterkini) – Sebanyak 319 Pekerja di PT Hair Star Indonesia (HSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo. Senin 06 Juli 2020.
Mereka mengaku mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari pabrik rambut tersebut.
Ahmad Yani Sekretaris DPC Sarbumusi Kabupaten Sidoarjo meminta Pemkab Sidoarjo untuk tegas dalam menertibkan perusahaan yang tidak menjalankan aturan ketanagakerjaan.
“Saya harap pemkab juga memperhatikan para korban PHK ini, karena dalam kondisi seperti ini sangat sulit untuk mencari kerja,” Katanya saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.
Sementara, Nur Ahmad Syaifuddin Plt. Bupati Sidoarjo saat menerima perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba untuk mengundang pengusaha dengan Forkopimda, mungkin nasib para pekerja ini sedikit tertolong.
“Kalau bisa ya dipekerjakan kembali,” katanya.
Cak Nur sapaan akrabnya menambahkan, jika memang tidak bisa diselesaikan maka, secara aturan itu akan diselesaikan sesuai dengan Undang-undang PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)
“Secepatnya akan kami bicarakan bersama Forkopimda, kalau tidak bisa ya terpaksa di PHI saja,” ungkapnya. (pung/cles)