SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kenal di Facebook, Warga Lampung Perkosa Gadis di Bangunan Bekas Musholla

img-20161130-wa0029
(SIDOARJOterkini) – Muhammad Haris (27), warga Kecamatan Margorejo, Lampung Selatan berhasil diringkus Satuan Reskrim Mapolresta Sidoarjo, lantaran memperkosa Bunga (19), warga Jombang di Bekas Musholla, Dusun Bringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Aksi tidak terpuji itu berawal saat Muhammad Haris berteman dengan Bunga melalui media sosial Facebook pada awal November 2016 dan mengaku sebagai anggota polisi dengan nama AKP Beny Cahyadi BC.IP.SH. Selang dua hari, Haris berhasil meminta nomer korban dan berlanjut melakukan pertemuan melalui telephone.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Narkoba Asal Taman Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu Seberat 1,37 Ons Diamankan

“Tersangka langsung menelpon korban dan mengajak ketemuan di terminal jombang dengan tujuan akan mencarikan pekerjaan,” ucap AKBP Muh Anwar Nasir, Kapolresta Sidoarjo, Rabu (30/11/2016).

Setelah berhasil bertemu korban, tersangka mengaku sebagai ajudannya dan mengatakan AKP Beny Cahyadi masih sibuk. Saat itu, pelaku langsung mengajak ke Terminal Bungurasih dan ke JMP Surabaya menggunakan angkutan umum elef. Kemudian, oleh Muhammad Haris, korban dibawanya ke kawasan porong untuk menemui AKP Beny Cahyadi.

“Jadi selama diperjalanan, tersangka ini terus melakukan SMS kepada korban dengan sembunyi-sembunyi dengan alasan tidak bisa datang karena sibuk,” terangnya.

BACA JUGA :  KASAD dan Ibu Ketua Umum Persit Rasakan Kelezatan Kopi Babinsa, Produk Unggulan dari Kodim 0816 Sidoarjo

Sementara itu, saat tiba di Arteri Porong, keduanya turun dari angkutan umum Elef dan berjalan ke arah barat. Melihat ada bangunan musholla tak terpakai, pelaku langsung mengajak korban berhubungan badan serta mengancam menggunakan pistol korek api. Korban menolak dan sempat melakukan perlawanan, namun sia-sia.

“Perut korban sempat di tendang. Saat kejadian itu, Menurut keterangan korban di borgol, sedangkan tersangka mengaku tidak. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelah puas, pelaku meninggalkan korban begitu saja dan mengambil barang-barang milik korban,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pistol korek api, sebuah kalung emas, 2 handphone, sepotong rok panjang, BH dan sehelai kerudung warna hijau. “Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)