SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jual Satwa Dilindungi ke China, Warga Kediri Ditangkap


(SIDOARJOterkini) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Seksi Wilayah II Surabaya, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HK (30), penjual hewan satwa liar yang dilindungi, Rabu (12/07).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Benny Bastiawan mengatakan, penangkapan warga asal Kabupaten Kediri itu berawal dari laporan masyarakat dengan adanya dugaan jual beli satwa liar melalui media sosial.

“Setelah kami tindak lanjuti dan melakukan operasi gabungan bersama SPORC dan penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, kami berhasil mengamankan satu tersangka saat berada di Kediri,” ucap Benny Bastiawan, Kamis (13/07/2017).

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satwa liar berupa 9 ekor Kukang dan 1 ekor burung Julang. “10 ekor satwa liar tersebut siap dikirim ke Cina. Tapi, behasil kami amankan terlebih dahulu,” terangnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke kantor BPPHLHK di Jl Juanda No. 100 Sidoarjo untuk melakukan pengembangan atas kasus tersebut. “Pelaku melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 UU No. 5 tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

Sementara itu, pelaku mengaku sudah 1 tahun melakukan jual beli hewan satwa liar yang dilindungi melalui medsos. Sebelumnya, pelaku pernah menjual beberapa satwa liar, seperti Kancil, Elang dan Lutung. Perekornya, pelaku meraup keuntungan Rp 50 ribu.

“Untuk kukang, kalau dijual di dalam negeri mencapai Rp 400 ribu. Sedangkan kalau di luar negeri, bisa mencapai Rp 5 – 7 juta. Perekornya, pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

Kepala seksi wilayah II LHK, Sidonius Tri Saksono menjelaskan, satwa liar yang berhasil diamankan tersebut masih sering dijumpai di Alas Purwo, Baluran dan wilayah tapal kuda lainnya. Namun, populasinya saat ini terancam punah. “Nantinya akan kami lepas. Tentunya kami bawa ke penangkaran terlebih dahulu,” ungkap Sidonius.(alf)