SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp 16 Miliar, Kasubag Perencanaan Dinas Pertanian Sidoarjo Ditahan


SIDOARJO – Terbukti dugaan korupsi paket proyek Jitut Jides APBN 2015 senilai Rp 16,8 Miliar, Lukman Saleh, pejabat teknis pengadaan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3) ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Senin (2/10/2017).

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Kasubag Perencanaan DP3 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Kabupaten Sidoarjo, Penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan selama 5 jam.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini karena sebagai pejabat teknis pengadaan tersangka bertanggung jawab dalam pemecahan 63 paket proyek penunjukan langsung (PL) yang dibagikan kepada sekitar 30 rekanan.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

“Dalam pelaksanaannya tersangka telah melanggar Perpres no 54 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga atas perbuatannya negara dirugikan senilai Rp 11 Miliar” ucapnya.

Disamping itu lanjut Adi, kualitas pekerjaan yang berada di lapangan sangat rendah ditambah lagi ada beberapa paket pekerjaan yang volumenya kurang. “Terjadi pengurangan volume pekerjaan dan juga ada paket pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif,” tegasnya.

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sidoarjo akan terus melakukan pengembangan. Karena, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang akan diperiksa. “Tidak menutup kemungkinan kita akan menambah jumlah tersangka, saat ini kita sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku yang lain di DP3 maupun rekanan,” terangnya.

Sementara itu penasihat hukum tersangka Bambang terkait penahanan kliennya pihaknya menyatakan akan mentaati prosedur hukum yang berlaku. Saat disinggung tentang rencana praperadilan terhadap status kliennya.
“Saat ini pihaknya belum ada rencana untuk praperadilan status yang ditetapkan terhadap kliennya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

Atas perbuatannya pihak penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo menjerat Tersangka Lukman Soleh dengan pasal 2 dan 3 serta pasal 11 dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu juga dijerat pasal 55 KUHP. (alf)