SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Lagi Bulan Depan

 

(SIDOARJOterkini) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan penyesuaian iuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bahwa untuk periode Juli-Desember peserta kelas III kembali dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp.100 ribu dan peserta kelas I dibebani iuran sebesar Rp.150 ribu.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

Namun, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mughirahayu menerangkan, khusus peserta BPJS kelas III atau PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) hanya membayar Rp. 25.500 yang dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Karena pemerintah pusat sudah memberikan subsidi sebesar Rp.16.500, untuk peserta BPJS Kelas III yang masih berstatus aktif,” Katanya saat ditemui dikantornya, Kamis 25 Juni 2020.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Sedangkan untuk tahun 2021, Bagi peserta PBI-JK kelas III iuran sebesar Rp.35 ribu akan dibayarkan oleh pemda, dan sisanya yakni Rp.7 ribu dibantu pemerintah pusat.

Sri Mughirahayu menambahkan, Dalam Perpres yang baru tersebut, juga mengatur tentang denda layanan. Penyesuaian besaran denda layanan dari 2,5 persen menjadi 5 persen berlaku sejak 1 Januari 2021 mendatang.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

“Untuk tahun ini, tidak ada perubahan ketentuan besaran denda layanan, artinya masih sama 2,5 persen dikalikan bulan tunggakan (maksimal 12 bulan) dan dikalikan hasil diagnosa CBG’s Awal,”jelasnya

Hingga saat ini, Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan Pemerintah Daerah (subsidi) ada sebanyak 132.600.906 jiwa se-Indonesia.(st-12)