(SIDOARJOterkini) – Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan narkoba Krian dengan meringkus dua pengedarnya yakni Heri Kriswanto (37), warga asal Desa Driyorejo RT 04 RW 03, Kecamatan Driyorejo, Gresik dan Fitriyatul Hasanah (29), warga Desa Tambak Kemerakan RT 09 RW 03, Kecamatan Krian.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan kedua tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda saat akan melayani pesanan dari pembelinya
“Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan di Krian,”jelas Sugeng dikantornya (10/5/2019).
Diungkapkan Sugeng, bermula dari penangkapan Tersangka Heri Kriswanto ini saat akan memberikan pesanan sabu kepada ST (DPO) di kawasan Bypass Krian. Sebelumnya ST ini memesan sabu 1 poket dengan harga Rp 400 ribu kepada tersangka di sebuah warung di kawasan bypass Krian.
“Saat tersangka ini akan menemui ST dengan membawa sabu seberat 0,30 Gram itulah anggota berhasil meringkusnya,”ucap Sugeng.
Lebih lanjut ditambahkan Sugeng, dari penangkapan tersangka Heri Kriswanto inilah terungkap kalau sabu-sabu tersebut didapat dari temannya yang bernama Fitriyatul Hasanah.
“Anggota langsung bergerak ke Wilayah Krian untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,”tegasnya.
Saat itu anggota menyuruh Tersangka Heri Kriswanto untuk memesan sabu paket supra kepada Fitriyatul Hasanah. Keduanyapun sepakat ketemu di jalan kawasan Tambak Kemeraan.
“Disaat tersangka Fitriyatul Hasanah ini muncul ditempat yang disepakati, anggota langsung menangkapnya,”ujarnya.
Tersangkapun tidak dapat mengelak saat petugas berhasil menemukan bukti sabu saat dilakukan penggeledahan. Tersangkapun digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersangka Fitriyatul Hasanah mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama PJ.
“Kita akan terus melakukan pengambangan atas kasus ini termasuk memburu pemasok sabu ini, “tandas Sugeng.(cles)