SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Gadaikan Motor Teman Untuk Berjudi, Dua Warga Ngoro Diringkus Polsek Krembung

(SIDOARJOterkini) – Unit Reskrim Polsek Krembung mengamankan Tersangka Dirmanto alias Boneng dan Bandi yang keduanya merupakan warga Dusun Sebani Rt 03. Rw.01, Desa Tanjangrono Kec. Ngoro. Kab. Mojokerto atas kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Krembung AKP Guntoro mengatakan, kedua tersangka ini ditahan setelah menggelapkan sepeda motor milik Mohammad Abdul Somad (35) warga Dusun Guyangan Rt.18. Rw 09. Kec. Krembung Kab. Sidoarjo.

BACA JUGA :  Sambut HUT TNI ke 78 Tahun 2023, Kodim 0816/Sidoarjo Gelar Baksos

“Antara tersangka dan korban ini merupakan teman dan sudah saling mengenal, “ujar Guntoro, Senin (9/9/2019).

Saat itu lanjut Kapolsek, tersangka ini meminjam sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol W 6909 WT milik korban sewaktu berada di Pos Kamling depan rumah korban dengan sedikit memaksa untuk ke suatu tempat

“Dengan tiba-tiba tersangka Darminto langsung menaiki sepeda motor korban dan bilang pinjam sebentar,”ungkap Guntoro.

BACA JUGA :  Tabrakan Hebat Libatkan Truk, Avanza dan Motor di Jalan Wonokupang Balongbendo, 11 Orang Luka Serius

Ditambahkan Guntoro, korban saat itu berpesan cepat dikembalikan karena motor tersebut besok akan dipakai korban untuk bekerja. Namun, sampai esok harinya korban menunggu sepeda motornya tak kunjung dikembalikan.

“Korban sempat menanyakan ke rumah tersangka namun belum juga dikembalikan oleh tersangka, “ucapnya.

Korban merasa tertipu oleh kedua tersangka ini akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Krembung.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Lakukan Pendampingan dan Pengamanan Pembagian Bansos di Desa Kebaron

“Mendapatkan laporan, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan berhasil, “tegasnya

Dihadapan petugas kedua tersangka ini mengaku telah menggadaikan motor korban, dan uangnya digunakan untuk berjudi kartu remi.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, “tandasnya. (cles)