SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Edarkan Pil Doble L, Warga Balongdowo Dibekuk Polisi

CANDI – Jual narkoba jenis Pil Doble L, Krisna David, warga Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Candi, Rabu (12/07/2017). Ia pun harus meringkuk dijeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Candi, Kompol H. Kusminto S.H mengatakan, penangkapan pelaku berusia 25 tahun ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di SPBU kawasan Gelam ada seseorang hendak bertransaksi narkoba.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

“Setelah kami mendapat laporan itu, unit reakrim langsung menuju ke lokasi untuk mencari kebenarannya. Ketika di lokasi, ternyata benar ada pemuda dengan ciri-ciri yang sama saat dilaporkan,” ucapnya, Jum’at (14/07/2017).

Tanpa basa-basi, petugas langsung menangkap pelaku. Saat diperiksa, ternyata petugas menemukan barang bukti berupa 11 buah pil doble L di saku celananya. “Memang ada sedikit. Dugaan kami, barang ini sisa dari barang yang dijual oleh pelaku,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa 11 buah pil doble L serta handphone dibawa ke Mapolsek Candi. “Kasus ini akan kami kembangkan, agar kami mengetahui dari mana pil itu ia dapat,” terangnya.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar. “Pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Taman tersebut.(alf)