SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Warga Jombang Diringkus Polisi, Saat Hendak Selundupkan Sabu Ke Dalam Lapas Porong

(SIDOARJOterkini) – Dua penyelundup narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas I Surabaya di Porong berhasil diringkus Polisi.

Adalah Deni Hermawan (24) warga Desa Plosokereb Rt 1, Rw 2,Kecamatan Sumobito Jombang,  dan Ade Sampurno (25) warga Desa Nglele Rt 2,Rw 2 Kecamatan Sumobito Jombang, akhirnya harus merasakan lembabnya ruang tahanan setelah keduanya  tertangkap basah hendak memasukkan sabu seberat 16 gram  ke dalam Lapas Porong dengan modus sabu dimasukkan ke dalam kemasan kacang kulit merk Garuda.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

Kapolsekta Porong Kompol Adrial menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah petugas yang berpatroli mendapat informasi dari petugas Lapas tentang adanya dua orang pembesuk yang mencurigakan. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dua orang tersebut kedapatan membawa barang haram jenis sabu.

“Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan jenis kacang kulit dengan merk garuda,” kata Adrial kepada wartawan di Mapolsekta Porong,  Senin (29/10/2018).

Ditambahkan Adrial, dalam pengakuannya kedua tersangka ini nekat mengirim barang haram ini kedalam Lapas atas perintah salah satu Napi Curanmor yang berada di dalam lapas atas nama Irwanto alias Unyil yang merupakan Napi Lapas Porong yang telah divonis empat tahun dalam kasus Curanmor,  dan baru menjalani dua tahun. Narkoba jenis sabu tersebut diambil oleh kedua tersangka dari Mojokerto.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

“Menurut pengakuan pelaku, Narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ini diambil dari Mojokerto. Atas jasanya setiap melakukan pengiriman sabu ke Lapas mereka mendapatkan imbalan dari Napi Irwanto alias Unyil sebesar Rp 100 ribu,” tambah Adrial.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Dia menjelaskan, kedua tersangka ini mengaku kalau sudah enam kali berhasil mengirimkan sabu kedalam Lapas. Baru kemarin pada Jum’at (26/10/2018) pelaku gagal dan ditangkap petugas.

“Kita akan dalami dan lakukan pengembangan dalam kasus ini,”tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.(cles)