(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu yakni Ahmad Andy Setyo Aji warga Desa Mojosari 4 RT 01/02 Mojokerto dan Rizal Fadhilah (20) warga Sarirejo GG 8 RT 08/01 Mojosari Mojokerto saat mengantar pesanan sabu di kawasan Prambon Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, Keduanya ditangkap saat mengantar pesanan sabu di Desa Kajar Tengguli Kecamatan Prambon.
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar yang biasa menjual sabu di kawasan Prambon dan sekitarnya,”ujar Indra, Rabu 9 Oktober 2019.
Lebih jauh dikatakan Indra, informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Prambon yang pemasoknya disinyalir dari luar daerah.
“Kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dikawasan tersebut,”ungkapnya.
Ditambahkan Indra, pihaknya mendapati kedua tersangka ini akan melakukan transaksi sabu di sebuah rumah pemesannya di desa Kajartengguli Prambon. Saat itulah keduanya dilakukan penggerebekan.
“Satu poket sabu kita dapatkan saat dilakukan penggeledahan,”tegasnya.
Dihadapan petugas Tersangka Ahmad Andy Setyo Aji mengaku, dirinya ditangkap polisi saat menunggu pemesan sabu bernama Singkek dirumahnya Desa Kajartengguli Kecamatan Prambon yang telah membelinya dengan harga Rp 400 ribu. Adapun barang haram ini didapatkan tersangka dari seseorang yang bernama Anton.
“Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk memberangus peredaran Narkoba di Sidoarjo,”tandasnya. (cles)