(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, setelah keduanya kedapatan membawa dan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan transaksi. Yakni Ahmad Kusdiantoro alias Rokim (24) warga Dusun Sruni baru rt 04/01 Desa Sruni Gedangan dan Ollifian Kusuma (19) Alias Piyun warga Jalan Muria No. 83 Rt 03/04 Gedangan.
Penangkapan terhadap tersangka ini bermula ketika Tersangka Rokim dan Piyun yang saat itu sedang ngopi di sebuah Warung tiba-tiba dihubungi oleh seseorang yang bernama Hermansyah (DPO) untuk membeli Narkoba jenis sabu dengan harga Rp 400 ribu. Selanjutnya kedua tersangka ini mengantarkan sabu-sabu Rokim dikawasan pom bensin Gedangan, dan menunggu disebuah gang sepi. Saat itulah keduanya disergap polisi.
“Kedua tersangka ini ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu ke pemesannya,”ungkap Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (28/7/2019).
Dijelaskan Indra Nadjib, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan informasi yang diterima tentang maraknya penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Gedangan.
“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,”tegasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan inilah polisi berhasil meringkus kedua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gr dalam kemasan rokok yang diletakkan di dashboard motor saat menunggu pembelinya.
“Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk pengembangan. Kita akan buru nama-nama yang terlibat dari kasus ini, “pungkasnya. (cles)