SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Anggota BIN Palsu Diringkus Polresta Sidoarjo, Telah Lakukan Penipuan di 42 TKP

(SIDOARJOterkini) – Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo berhasil membekuk dua anggota Badan Inteligen Negara (BIN) gadungan yang melakukan penipuan bermodus rekruitmen anggota BIN dan ASN, Selasa lalu (23/7).

Berawal dari penangkapan Sunarto (43) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh anggota Intel Kodim 0816 Sidoarjo Dikawasan Tropodo Krian. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk melakukan pengembangan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Nugroho mengatakan, dari penangkapan Sunarto inilah, anggota berhasil menangkap juga Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung saat di terminal Bungurasih.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

“Hingga saat ini yang menjadi korbannya sudah ada 42 TKP, baik itu di Sidoarjo maupun di wilayah lainnya. Salah satu dari pelaku adalah pecatan anggota Polri pangkat terakhir Bripka dan mengaku berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), serta memiliki pistol revolver air soft gun,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, pada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Dijelaskan Zain, tersangka Sunarto, sebenarnya juga korban. Dia direkrut oleh Bambang Supeno yang mengaku anggota BIN dengan membayar Rp 11 juta, lalu Sunarto dibekali surat tugas palsu oleh Bambang, guna mencari korban yang mau dibujuk olehnya untuk berminat menjadi anggota BIN dan ASN di Pemkab.

“Rata-rata korban oleh tersangka dimintai setor uang sekitar Rp 25 juta sampai dengan Rp 45 juta,” tambah lulusan Akpol 1997 ini.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka Bambang. Diantaranya, tanda pengenal BIN palsu, juga kartu pemegang senjata api, pistol revolver air soft gun, KTP, surat tugas, dan tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juga Pasal 379 (1) tentang penipuan dan penggelapan yang dijadikan mata pencaharian karena korbannya banyak sekali, “tandasnya. (cles)