SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua ABG Rampas Motor Pakai Parang di Wonoayu, Akhirnya Ditangkap Polisi

img-20161201-wa0003
(WONOAYUterkini) – M Salisil Hisbullah (15), warga Dusun Ngaglik RT 08 RW 03, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian dan Riyan Purnomo (15), Dusun Pesanggrahan RT 05 RW 03, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu Sidoarjo, berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Wonoayu, lantaran nekat melakukan Pencurian dan Kekerasan (Curas) di depan PT. Platinum, Jl Raya Semambung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB didepan pabrik keramik PT. Platinum di Jl Raya Semambung. Ketika itu, waktu kami melakukan apel rayon barat di Polsek Krian, kami mendapat laporan bahwa terjadi curas,” ucap Kapolsek Wonoayu, AKP Heriyanto, Kamis (01/12/2016).

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

Mendengar laporan itu, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Wonoayu dan beberapa anggota langsung ke TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi. “Dari TKP kita mendapatkan info bahwa pelakunya mengendarai sepeda olong. Nah, keesokan harinya, kita mendapati motor beat milik korban. Ketika kita dekati, yang mengendarai kabur. Beruntung ada warga yang mengenalnya dan berhasil kita tangkap di rumahnya masing-masing,” katanya.

Heriyanto menceritakan, kronologis kejadian itu berawal saat, MT (21), korban warga Desa Jedongcangkring, Kecamatan Prambon, Sidoarjo mengendarai motor Beat nopol W 5171 WJ sendirian dan ditemani MMR (16) dan MS, warga Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo secara berboncengan.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

Ketika di TKP, tepat di depan pabrik keramik PT. Platinum Wonoayu, korban di buntuti kedua pelaku menggunakan motor ulung berboncengan. Tak lama membuntuti, korban langsung didorong oleh pelaku hingga jatuh. Pada saat korban bangun dan hendak mengambil motornya, pelaku menodongkan senjata tajam jenis parang sehingga korban melarikan diri dan pelaku membawa kabur motor korban.

BACA JUGA :  KASAD dan Ibu Ketua Umum Persit Rasakan Kelezatan Kopi Babinsa, Produk Unggulan dari Kodim 0816 Sidoarjo

Melihat temannya menjadi korban pencurian, MMR dan MS teman korban yang berada cukup jauh di belakang korban, langsung mengejar kedua tersangka. Merasa terancam, pelaku berhenti di barat Balai Desa Semambung dan membacok MS sehingga mengenai lengan belakang dan depan sebelah kanan.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan dua buah motor, dua parang dan satu set sparepat motor metic. Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(alf)