SIDOARJO TERKINI
Advertorial Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

DJP Kembali Beri Keringan WP Dalam Menyampaikan Dokumen SPT Tahunan

 

(SIDOARJOterkini) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan keringanan pada Wajib Pajak (WP) dalam menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), karena sedang dalam kondisi Pandemi covid-19.

Keringanan tersebut ditujukan pada wajib pajak badan atau orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.

“Namun akan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” Kata Lusiani Kakanwil DJP Jatim II Sidoarjo melalui keterangan tertulisnya. Minggu 19 April 2020.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Lusiani kembali menjelaskan Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa, Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI dan Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan serta Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa, Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV dan Neraca menggunakan format sederhana serta Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

“Untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuia dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan,”jelas Lusiani.

Meski ada keterlambatan wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda, tapi jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan
yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen perbulan.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Untuk mendapatkan relaksasi ini wajib pajak diminta menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT yang dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19.

Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%). (st-12)