SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sipir Lapas Porong Ditembak

AR mendapat perawatan setelah ditembak kakinya oleh petugas

SIDOARJO-Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong ditembak kakinya oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Pasalnya, oknum sipir berinisial AR itu diduga kuat terlibat peredaran narkoba di Lapas Porong.

Petugas terpaksa bertindak tegas dengan menembak kaki kanan AR, karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Saat akan ditangkap, AR berada di RSUD Sidoarjo, Sabtu (15/7/2017) malam.

Kabid Penindakan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra SH MH kepada wartawan mengatakan, selain akan kabur, AR juga melawan petugas. “Terpaksa kami lumpuhkan saat berada di RSUD Sidoarjo,” ujarnya.

Penangkapan terhadap AR, berdasarkan informasi yang diperoleh BNN adanya peredaran narkoba. Sabtu (15/7/2017) malam, sipir yang piket malam mengantarkan tahanan yang berobat ke RSUD Sidoarjo. Namun, AR keluar dari rumah sakit menemui seseorang.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

AR yang sudah diincar petugas BNN, kemudian menerima sesuatu yang diduga narkoba dari seseorang. Sekembalinya dari menemui seseorang itu, AR langsung ditangkap petugas.

Petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi sabu seberat 20 gram. AR sudah lama menjadi target operasi karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba di Lapas Porong. “Pelaku tidak bisa mengelak lagi, setelah ditemukan barang bukti sabu,” tandas Wisnu.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

Kepada petugas, AR mengaku baru enam bulan menyelundupkan Narkoba di Lapas Porong. AR dikendalikan oleh seorang Narapidana kasus Narkotika bernama Andro dari dalam lapas.

Tiap mengambil barang, AR dibayar Rp 1-3 juta oleh Andro. Dari tangan AR, narkoba bisa sampai di dalam lapas sesuai pesanan.

Menurut Wisnu, peran oknum Sipir di dalam lapas tersebut sangat vital. Karena narkoba dapat masuk secara bebas ke dalam lapas.

Ketika akan ada kiriman, Andro menelepon AR untuk mengambil barang. Sedangkan orang suruhan Andro sudah menunggu di sekitar lapas.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Karena ulahnya ini, onum Sipir itu akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sejauh ini BNNP Jatim mendalami dan mengembangkan kasus Narkotika yang melibatkan oknum Sipir Lapas Kelas I Surabaya di Porong itu. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di Lapas Porong. (st-13)