SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan Ditahan

(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penahanan terhadap Slamet Maulana alias Ade (33) warga Wonokromo Surabaya setelah mendapatkan pelaporan dari manajemen salah satu rumah karaoke di Sidoarjo atas tindak pemerasan.

Tersangka Ade merupakan oknum wartawan media online Berita Rakyat.com yang karena perilaku pribadinya telah melakukan kegiatan berupa penyebaran konten informasi elektronik yang mengandung unsur pemerasan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menjelaskan saat ini kasus tersangka ini sudah sampai pelimpahan tahap l dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Pra TMMD ke-120 Diawali Dengan Renovasi Rutilahu Warga Desa Penambangan Balongbendo

“Selanjutnya pelimpahan tahap ll segera dilakukan yang kemudian akan masuk dalam proses pengadilan, “jelas Himawan, saat rilis di halaman Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (28/6/2018).

Ditambahkan Himawan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka ini bukan karena profesinya sebagai wartawan tapi lebih mengarah pada tindak perilaku pribadi tersangka yang menyebarkan konten informasi atau dokumen elektronik yang mengandung unsur pemerasan.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

“Pemeriksaan yang dilakukan belum mengarah ke pemberitaan yang dilakukan tersangka, namun pada kasus pemerasannya hal ini telihat dari percakapan melalui media WA antara pihak pelapor dan tersangka yang meminta uang senilai Rp. 15 juta,”ungkapnya.

Menanggapi upaya praperadilan yang diajukan tersangka terkait tindakan Satreakrim Polresta Sidoarjo terhadap tersangka, Himawan menyatakan, hal ini merupakan langkah yang bagus dalam demokrasi, memang harus dilalui.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Truk Gandeng dan Motor di Jalan Trosobo Taman, Satu Orang Tewas

“Kita akan hadapi proses praperadilan di pengadilan,”pungkasnya.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka aka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UURI no 19 2016 tentang perubahan  atas UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun atau pasal 310 ayat 2 KUHP ancamannya 9 bulan fan pasal 311 KUHP ancaman 4 tahun. (cles)