SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Curi TV dan Burung Murai Tetangga, Warga Tulangan Ditangkap Polisi

img-20161130-wa0059
(TULANGANterkini) – Ansori (40), warga Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Tulangan, lantaran mencuri TV dan Burung Murai Batu Medan Super milik Absari (34) dan Suprapto (45) yang tak lain tetangganya sendiri.

Kapolsek Tulangan, AKP Hardyanto mengatakan aksi tersangka yang dua kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda ini, berawal saat melihat kondisi rumah Suprapto sepi. Tak menyia-nyiakan kesempatan itu, tersangka langsung mencongkel pintu depan dan berhasil masuk.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

“Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengangkut TV ’21 yang berada diruangan tengah. Tersangka merupakan residivis. Kasus pertama terkait pencabulan dan kedua terkait kasus penipuan,” ucapnya, Rabu (30/11/2016).

Tak puas dengan hasil curiannya, tersangka lalu mendatangi rumah Absari. Secara mengendap-endap, dirinya berhasil masuk kerumah dan mengambil burung murai batu senilai kurang lebih Rp 5 juta itu yang tergantung di ruangan tengah rumah Absari.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Narkoba Asal Taman Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu Seberat 1,37 Ons Diamankan

“Agar tidak ketahui oleh pemilik nya, burung tersebut diikat serta dimasukkan ke baju tersangka,” terangnya.

Nasibnya, tersangka kepergok oleh salah satu tetanggnya dan dilaporkan ke Mapolsek Tulangan. Sehingga tersangka berhasil diringkus saat pulang kerumahnya. Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, uang hasil curiannya dibuat foya-foya di kawasan Prigen, Pasuruan.

BACA JUGA :  KASAD dan Ibu Ketua Umum Persit Rasakan Kelezatan Kopi Babinsa, Produk Unggulan dari Kodim 0816 Sidoarjo

“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah TV 21 inc dan sangkar burung. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)