SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Curi Dua Ponsel di Masjid Bandara Juanda, Warga Madura Ditangkap


(SEDATIterkini) – Kepergok mencuri dua ponsel di serambi Masjid Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Y (39), warga Bangkalan Madura, berhasil diamankan Satgaspam lalu diserahkan ke Mapolsek Sedati, Kamis (04/05/2017).

Kejadian itu berawal ketika korban Ahmad Hidayatul Muarifin (22), warga Palemsari RT 02 RW 02, Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang akan bepergian ke Banjarmasin, kehabisa tiket. 

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Truk Gandeng dan Motor di Jalan Trosobo Taman, Satu Orang Tewas

Korban akhirnya memilih beribadah dan istirahat di masjid. Waktu istirahat, dua ponsel korban ditaruh di samping korban yang tidur-tiduran. Saat korban matanya terpejam, dua ponsel itu diambil pelaku, yang dilihat oleh Moch Arifin Cholik pegawai travel yang tinggal di Tropodo.

Oleh saksi mata, pelaku ditegur dan lansung diamankan beramai-ramai. Satu teman pelaku Y lainnya memilih kabur dengan motor saat Y diamankan warga di masjid dan dibawa ke Satgaspam Bandara Juanda.

BACA JUGA :  Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Sosialisasi Penguatan Komitmen TMMD Ke-120 di Desa Penambangan

“Dari tangan pelaku kami sita dua ponsel jenis Samsung J7 dan Nokia 215. Pelaku Y mengakui kedua ponsel milik korban,” tegas Kapolsek Sedati AKP Hardyantoro.

Dia menambahkan, pelaku mengakui aksi pencurian ini sudah dua kalinya. Pertama juga mendapatkan ponsel ‎dan lansung dijual. “Pelaku sengaja mendatangi masjid untuk mencuri atau mencari kelengahan korban menaruh barang berharga atau lainnya saat berada di masjid,” ungkapnya.‎

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

Untuk teman pelaku yang buron, identitasnya sudah dikantonginya dan kini dilakukan pengejaran. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. 363 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(alf)