SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Lima Tahun Bersama Saiful Ilah Politik & Pemerintahan

Bupati Akan Berikan Sanksi Bagi ASN Yang Bolos Hari Pertama Kerja Usai Liburan Lebaran

(SIDOARJOterkini) – Tidak ada alasan untuk bolos bagi ASN (Aparat Sipil Negara) usai liburan panjang lebaran ini. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat menggelar halal bihalal bersama Wakil Bupati, pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta instansi vertikal yang ada di Kabupaten Sidoarjo di pendopo Delta Wibawa, Senin, (10/6/2019).

Diungkapkan Saiful, kepada para ASN yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang jelas serta keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan bakal menerima sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

BACA JUGA :  Pra TMMD ke-120 Diawali Dengan Renovasi Rutilahu Warga Desa Penambangan Balongbendo

“Saya meminta kepada seluruh ASN di Pemkab Sidoarjo, kita sudah menikmati suasana istirahat bersama keluarga, di hari pertama masuk ini (agar) diiringi dengan semangat kerja yang lebih baik, karena sejatinya kita ada untuk pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.

Bupati pun bersyukur lebaran tahun ini berjalan lancar. Begitu pula dengan arus mudik dan balik yang lancar dan aman. Open house di pendapa, lanjutnya, terbuka untuk semua masyarakat tanpa undangan khusus.

“Suasana Lebaran mampu menjadi landasan kondusifitas masyarakat dan mempererat hubungan silaturahim,”ujar Saiful.

BACA JUGA :  Pemkab Apresiasi YJI Bentuk KJS Lokasi Desa se Kabupaten Sidoarjo

Kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, Bupati mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. “Minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin,” Bupati Saiful Ilah.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo mengungkapkan, pada hari pertama kerja usai libur lebaran ini pihaknya telah menugaskan stafnya untuk mendatangi setiap kantor dinas dan mengabsen kehadiran tiap pegawai hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati.

“Usai apel pagi tadi staf BKD sudah kita sebar ke seluruh dinas, sesuai dengan aturan yang berlaku bila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan maka BKD akan memberikan sanksi”, kata Ridho.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Ridho sesuai dengan kadar pelanggaran, mulai dari sanksi ringan berupa teguran dari atasan, sanksi sedang berupa surat pernyataan hingga sanksi berat bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.

“Kita akan berikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya, “pungkas mantan Camat Sedati ini. (cles)