(SIDOARJOterkini) – Mohammad Roni alias Piren (30) warga Dusun Sumotuwo Rt 14 Rw 02 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di rumahnya setelah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Balongbendo.
“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,”ujar Indra, Selasa 1 Oktober 2019.
Nah dari penyelidikan tersebut lanjut Indra, diperoleh keterangan tentang sepak terjang dari tersangka yang kerap mengkonsumsi sabu ini.
“Kitapun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka Roni saat dirinya tidur dan berhasil meringkusnya,”tegasnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka ditemukan Sabu dan alat hisap yang disimpan dalam lemari pakaian.
“Tersangka beserta barang buktipun langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanju,”ucapnya.
Dihadapan petugas tersangka Roni ini mengaku mendapatkan satu poket barang haram dari seseorang yang bernama Sulis yang juga warga setempat dengan membelinya seharga Rp 200 ribu.
“Tersangka Sulis juga sudah berhasil ditangkap dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan,”tegas Indra. (cles)