SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Bisnis Pertamini Ilegal, Disperindag Sidoarjo Himbau pengusaha Segera Ganti Usaha

(SIDOARJOterkini) – Usaha penjualan BBM oleh perorangan yang dikenal dengan Pertamini adalah usaha yang tidak resmi (Ilegal). Hal tersebut ditegaskan Tjarda Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo saat Sosialisasi Metrologian dan Pembinaan Pelaku Usaha Pertamini, di Fave Hotel, Senin 21 Oktober 2019.

Disampaikan Tjarda, harus ada ketegasan aturan, menyusul semakin menjamurnya usaha bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem digital ini.

“Alat pompa pertamini tidak bisa di tera sehingga sangat merugikan konsumen dan keberadaannya sangat berbahaya untuk warga sekitar karena tidak dilengkapi dengan keamanan kebakaran,”ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Apresiasi YJI Bentuk KJS Lokasi Desa se Kabupaten Sidoarjo

Disampaikannya, pihak BPH Migas telah mengatur pendistribusian BBM sesuai dengan penunjukan dan penyalur yang telah ditentukan

“Sub penyaluran untuk usaha bahan bakar minyak (BBM) Pertamini tidak termasuk katagori. Itupun sub penyalur harus tertentu itu bagi BBM yang bersubsidi. Semisal untuk bagi para nelayan atau petani itupun untuk sub penyaluran BBM subsidi,”ucapnya.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada para pengusaha pertamini yang ada di Sidoarjo khususnya, untuk segera melirik usaha lain agar nantinya tidak berbenturan dengan hukum.

“Karena berbagai pihak termasuk dari Polresta Sidoarjo tadi juga memberikan peringatan untuk hati-hati,”tuturnya.

Sesuai data yang ada, Disperindag Kabupaten Sidoarjo mencatat sebanyak 350 Pertamini yang saat ini beroperasi di wilayah Sidoarjo.

BACA JUGA :  Untuk Kemajuan Pertanian, Danramil 0816/05 Tulangan Bersama Babinsa Aktif dalam Rembuk Tani di Desa Binaan

“Kita tidak akan lakukan penertiban tapi ada kesadaran dari para pengusaha untuk cepat-cepat banting stir usaha lain yang tidak dilarang,”harapnya.

Ada solusi yang ditawarkan untuk menekuni usaha yang resmi dan aman yakni dengan “Perta Shop”

“Untuk Perta Shop harga alatnya saja mencapai Rp 250 Juta, ya mungkin bisa bekerjasama dengan pihak ketiga, sedikit mahal tapi resmi dan aman,”tandasnya. (cles)