SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Belajar dari Youtube, Pria Ini Bobol Uang di ATM..Begini Kronologisnya

SIDOARJO – Riskiadi alias Adit (21), warga Dusun Seinibung, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Sidoarjo setelah berhasil mencuri uang senilai Rp 19 Juta dengan menggunakan Kartu ATM yang dicurinya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dua bulan usai melakukan pencuriannya di rumah kontrakannya di kawasan Jl Sanggrahan, Gg Sakura, Desa Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. “Tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti seperti ATM, sparepart variasi dan bukti transfer,” ucapnya saat gelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (1/10/2017).

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

Pencurian itu bermula saat Lilik Soemarni karyawati baru di Kantor PT. Mandiri Cipta Harmoni, Kelurahan Pucang Anom, Sidoarjo meletakkan tasnya di dekat gudang karena tergesa-gesa karena akan ikut doa bersama dengan karyawan lainnya. “Pelaku ini juga karyawan di kantor tersebut. Nah, palaku yang saat itu berada di gudang dan melihat tas milik korban terdapat kartu ATM, pelaku langsung mengambilnya,” katanya.

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

Usai memgambil kartu ATM berisikan uang Rp 19.250.000, bapak dua anak tersebut langsung menuju warnet dan membuka youtube tentang tutorial cara membobol pin kartu ATM BCA. Usaha tersebut berhasil, sehingga pelaku mengetahui jumlah saldo dan cara mendapatkan nomer pin ATM. “Di warnet, pelaku membuka youtube lalu masuk instagram. Nah, di instagram itulah pelaku menemukan sebuah link cara membobol kartu ATM. Tapi link tersebut sudah tidak ada, mungkin sudah dihapus oleh pemilik akun,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

Setelah berhasil mengetahui pin kartu ATM tersebut, pelaku langsung menuju ke mesin ATM BCA yang berada di toko paralaba kawasan Jl Majapahit II. Setelah berhasil membobol kartu ATM itu, palaku langsung mentrasfer uang sejumlah Rp 10 juta ke nomer rekening BRI milik temannya. “Sisanya dibuat foya-foya dan dibelikan sparepart variasi motor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.(alf)