(SIDOARJOterkini) Sebanyak 870 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang saat ini bertebaran di kawasan Sidoarjo dianggap telah menyalahi aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akan melakukan penindakan dengan mencopot APK yang dinilai telah melanggar tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo Mohammad Rosul mengatakan, APK akan ditertibkan adalah yang melanggar Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 dan peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 dan peraturan Bupati nomor 81 2017.
“Banyak sekali APK yang dinilai telah melanggar ketentuan dan hal tersebut segera ditertibkan dikeranakan APK di paku di pohon, dipasang pada tiang listrik, melintang dijalan, dipasang di sepadan sungai atau ruang hijau, tempat ibadah juga sekolahan” ujarnya, saat ditemui, Rabu (12/12/2018).
Dijelaskan Rasul, sebelum melakukan pencopotan APK pihaknya sudah mengundang para peserta pemilu dan memberikan kesempatan pada peserta untuk mengadakan pendampingan terhadap APK yang diduga melanggar dari hasil laporan masing masing panwas kecamatan.
“Dalam rapat koordinasi dengan peserta pemilu bagi APK yang melanggar untuk ditertibkan sendiri,” pintanya.
Namun, kata Rasul, jika dalam waktu yang sudah ditentukan belum juga diturunkan. Terpaksa pihaknya akan mencopot APK yang melanggar secara paksa.
“Pihak Bawaslu akan melakukan penertiban dengan melibatkan pihak yang berwenang,” pungkasnya. (cles)