SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bapak Pemerkosa Anak Tiri Asal Sukodono Divonis 14 Tahun Penjara

 

(SIDOARJOterkini) – Terdakwa Joko Suwito (56) warga Kecamatan Sukodono, pemerkosa anak tirinya AS (11) Akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin 06 April 2021.

Putusan terhadap bapak bejat tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Siti Qomariyah yang menuntut selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara

BACA JUGA :  Untuk Kemajuan Pertanian, Danramil 0816/05 Tulangan Bersama Babinsa Aktif dalam Rembuk Tani di Desa Binaan

Dalam amar putusan mengungkap bahwa majelis hakim yang diketuai R.A Didi Ismiatun sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Dan hal tersebut dilakukan berkali-kali saat berada di rumahnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Sidoarjo Nobar Geden di Alun-alun

Aksi pertama dilakukan pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa memperkosa anak tirinya saat tidur siang, meski berontak Terdakwa tetap memaksa korban untuk melayani nafsunya, bahkan mengancam korban akan membunuhnya jika menolak dan bercerita ke orang lain.

BACA JUGA :  Pra TMMD ke-120 Diawali Dengan Renovasi Rutilahu Warga Desa Penambangan Balongbendo

Kelakuan bejat terdakwa dilakukan berulang-ulang hingga anak tirinya hamil 6 Minggu. Akhirnya korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu pasal 81 ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (cles)