SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bapak Bejat Asal Balongbendo Setubuhi Putrinya Berkali-kali Hingga Hamil

 

SIDOARJOterkini – Pria Bejat asal Kecamatan Balongbendo diringkus Polisi setelah menyetubuhi anak gadisnya yang masih dibawah umur hingga hamil.

Diketahui bapak bejat tersebut bernama AM (45) pekerja serabutan warga Kecamatan Balongbendo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, Pelaku adalah orang tua kandung korban Melati (15), memperdayai putrinya dengan bujuk rayu yang selalu dilontarkan untuk melepaskan nafsu bejatnya.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

“Tersangka berbuat tidak senonoh ke putrinya di rumahnya,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat menggelar konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (22/1).

Diungkapkan Tobing, perbuatan pelaku pertama kali dilakukan pada bulan April 2022 dan selanjutnya perbuatan bejat tersebut diulang berkali-kali oleh pelaku setiap ada kesempatan.

“Pelaku menyetubuhi korban hingga dua kali sebulan setiap ada kesempatan, hingga akhirnya korbanpun hamil,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

Ibu korban yang mengetahui perubahan fisik putrinyapun mencoba bertanya kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku kalo yang menghamilinya adalah bapaknya.

Atas pengakuan tersebut, akhirnya ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke SPKT Polresta Sidoarjo.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya,”tegasnya.

Dalam pengakuannya, Pelaku AM telah menggauli putrinya berkali-kali di rumahnya saat setiap ada kesempatan.

“Lebih dari sepuluh kali pak,”ucap AM saat ditanya Kapolresta Sidoarjo bertanya berapa kali berbuat kepada putrinya.

BACA JUGA :  Pemkab Apresiasi YJI Bentuk KJS Lokasi Desa se Kabupaten Sidoarjo

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Milyar. (cles)

Berita Terkait

Masjid Islamic Center Balongbendo Hangus Terbakar

Motor Tabrak Mobil Box Belok di Jalan Kemangsen Balongbendo, Pengendara Luka Berat

Dua Motor Tabrakan di Jalan Kendal Balongbendo, Pemotor Alami Luka Berat

redaksi sidoarjo terkini