SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Apindo Ajukan Kenaikan UMK 2019 Sebesar 8,03%

(SIDOARJO – Besaran UMK 2019 Kabupaten Sidoarjo saat ini masih digodok dewan pengupahan Kabupaten Sidoarjos. Rencana kenaikan 8,03% masih menjadi perdebatan.

Ketua Apindo Sidoarjo Sukiyanto menyebutkan, pihaknya bersama dengan serikat pekerja dan dewan pengupahan Sidoarjo masih melakukan perundingan tentang besarnya usulan UMK 2019 ini.

“Kemarin kita lakukan sidang, hari ini nanti juga untuk mencari kesepakatan dalam menentukan besaran usulan UMK 2019,”ucap Sukiyanto saat ditemui di Kantornya,  Rabu (7/11/2018).

Dijelaskannya, sebenarnya besaran UMK itu sudah tidak bisa lagi diminta segini atau segitu, karena pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang didalamnya termuat tentang prosedur penentuan UMK.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

“Berapa persen pertumbuhan ekonominya, Berapa persen inflasi maka akan bisa langsung tahu nilai perubahan UMK, “ucapnya.

Untuk usulan UMK Sidoarjo tahun 2019 ini, berdasarkan jumlah inflasi sebesar 2,88% pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 5,15% dan UMK 2018 sebesar Rp 3.577.428.

“Dari Rumus yang ditentukan yaitu besanya inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi maka kenaikan besaran UMK sudah bisa dilihat sekitar 8,03 %  dan apabila dikalikan besaran UMK yang berjalan jumlahnya sekitar Rp 3,8 juta ,”paparnya.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

Pihak Apindo dalam pengajuan usulan besaran UMK 2019 akan menggunakan apa yang sudah digariskan dalam peraturan pemerintah tersebut. Usulan besaran UMK tersebut  akan disampaikan ke bupati selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jatim untuk ditetapkan.

“Jadi Bupati dalam hal ini hanya menyampaikan usulan besaran UMK Dan Selanjutnya yang menetapkan adalah Gubernur,”tandasnya.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Sementara itu Plt. Kepala Disnaker Sidoarjo Arif Makin menyatakan, Disnaker dalam hal ini sebagai penengah antara pengusaha dan serikat pekerja masih melakukan beberapa kajian tentang besaran usulan UMK 2019. Hal ini dikarenakan munculnya dua nilai yang diajukan oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja.

“Kita akan rapatkan kembali melalui dewan pengupahan dan diharapkan besaran usulan UMK bisa disepakati kedua belah pihak. Selanjutnya segera disampaikan ke Bupati untuk diajukan ke gubernur untuk penetapan,”tandasnya. (cls)