SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Anggota LSM Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya..???

SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan empat anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Anak Sidoarjo Setia (Ganass), karena melakukan tindak pidana perusakan atau pengecoran tujuh saluran limbah pabrik dan pemerasan kepada PT. Sekar Group.

 

Mereka adalah Chamim Putra Ghofoer (44), warga Perum Kahuripan, Kelurahan Jati, Sidoarjo, Amak Djunaidi (45), warga Desa Suko, Sidoarjo, Dwi Kurniawan (38), warga Tebel, Gedangan dan Samian alias Gondrong (38), warga Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

 

BACA JUGA :  Untuk Kemajuan Pertanian, Danramil 0816/05 Tulangan Bersama Babinsa Aktif dalam Rembuk Tani di Desa Binaan

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pengecoran yang dilakukan oleh LSM Ganass merupakan suatu tindak kriminal. “Mereka melakukan pengecoran pada saluran perusahaan yang menuju sungai. Itu sudah bukan tugas LSM sampai mengecor dan ada yang dirugikan,” ucapnya, Rabu (20/12/2017).

 

Tidak hanya itu, mereka juga melakukan unsur pemerasan. Hal itu terbukti saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap percakapan di Massanger WhatsApp. “Di whatsapp ada sepenggal kata terkait pemerasan terhadap pihak PT. Sekar group. Itu jelas-jelas melanggar undang-undang ITE,” terangnya.

BACA JUGA :  Pra TMMD ke-120 Diawali Dengan Renovasi Rutilahu Warga Desa Penambangan Balongbendo

 

Ia menjelasakan, dua tersangka diantaranya Dwi Kurniawan dan Samian alias Gondrong juga dijerat pasal tentang pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di Sidoarjo. “Sebelumnya, dua tersangka ini juga melakukan pengeroyokan terhadap pengunjung lain,” terangnya.

 

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang juga hadir dalam press realeas itu mengatakan bahwa terkait penemuan keluhan, seyogyanya melapor terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar. “Kan ada DPRD Sidoarjo, silakan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya kesana. Pasti DPRD Sidoarjo akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk,” paparnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Truk Gandeng dan Motor di Jalan Trosobo Taman, Satu Orang Tewas

 

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Sidoarjo menegaskan, untuk LSM Ganass, sesuai dengan laporan dokumennya sudah masuk ke  instansinya. “Nanti akan saya akan cek ulang apakah sudah memenuhi syarat seperti berbadan dari Kemenkumham,” pungkasnya.

 

Ketika hendak di gelandang lagi ke sel tahanan, tersangka Amak Djunaidi mengaku tidak pernah melakukan pemerasan atau meminta uang kepada perusahaan PT Sekar Laut Group. “Tidak benar itu, mengada-ada namanya,” kata Amak.(alf)