SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

BPD, NU dan Takmir Masjid Tolak Tempat Karaoke Pop City

Perwakilan tiga elemen masyarakat menyerahkan surat penolakan keberadaan tempat karaoke Pop City ke Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan
Perwakilan tiga elemen masyarakat menyerahkan surat penolakan keberadaan tempat karaoke Pop City ke Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan

(SIDOARJOterkini) – Tiga elemen terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus Ranting NU dan Takmir masjid Darussalam, Selasa (12/07/2016), mendatangi kantor DPRD Sidoarjo. Hal ini dilakukan untuk menyerahkan surat penolakan atas berdirinya tempat hiburan karaoke di Desanya.

Rois Syuriah Pengurus Ranting NU Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Shofwan Dimyati mengatakan, penolakan tersebut lantaran seluruh warga tidak menghendaki berdirinya tempat karaoke di Desa Tambakrejo tersebut. “Kalau tempat tersebut didirikan, akan ada banyak dampak negatif,” ucapnya.

BACA JUGA :  TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo di Desa Penambangan Dimulai, Penanaman Padi dan Pohon Menjadi Misi Hijau 

Dirinya menambahkan, Desa Tambakrejo adalah kawasan santri, sehingga menurutnya tidak cocok apabila tempat hiburan semacam itu berdiri di desanya. “Yang kami kawatirkan seperti dampat pergaulan bebas, peredaran narkoba serta miras akan timbul ditempat hiburan itu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Apresiasi Peran Guru TPQ dalam Membangun Karakter Bangsa

Sementara itu, lima orang perwakilan dari tiga elemen tersebut langsung ditemui langsung oleh ketua DPRD Sidoarjo, H Sulamul Hadi Nurmawan. Dalam pertemuannya, pihak dewan akan secepatnya memproses dan merapatkan pengaduan itu.

“Surat yang saya terima dan akan kami proses. Dewan akan segera merapatkan untuk menentukan langkah,” ujar Ketua DPRD yang akrab disapa Gus Wawan ini.

BACA JUGA :  Pengendara Trail Asal Terung Wetan Gegar Otak Ditabrak Truk Trailer di Jalan Sidorejo Krian

Terkait data pasti, lanjut Gus Wawan, dirinya belum mengetahui pasti terkait proses berdirinya tempat karaoke itu. Namun, menurut informasi yang dia terima, berdirinya tempat tersebut telah melanggar moratorium. “Dari data sementara yang saya ketahui, itu menyalahi moratorium. Tandatangan warga juga belum lengkap. Tetapi, itu informasi sementara yang saya terima. Nanti akan kita pastikan data sebenarnya,” pungkasnya.(alf)