SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Kenapa Gus Muhdlor-Subandi Tak Kunjung Ditetapkan Pemenang Pilkada, Ini Penjelasan KPU Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Bambang Haryo Soekartono (BHS) – Taufiqulbar dipastikan tidak melakukan gugatan hasil pilkada sidoarjo ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga Ahmad Muhdlor – Subandi sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Sidoarjo tahun 2020 dapat dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, tinggal menunggu penetapan calon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.

BACA JUGA :  Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Sosialisasi Penguatan Komitmen TMMD Ke-120 di Desa Penambangan

Lalu kapan penetapan paslon terpilih ? Mukhamad Iskak Ketua KPU Sidoarjo menjelaskan penetapan paslon terpilih dapat dilakukan ketika sudah ada surat keputusan MK bahwa Pilkada Sidoarjo tidak ada gugatan, atau yang disebut dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Kami masih menunggu itu, karena alur penetapan paslon terpilih itu harus ada BRPK yang dikeluarkan MK kepada KPU-RI yang tembusannya KPU daerah. Sebab itu adalah landasan kami melakukan penetapan,” Katanya saat dikonfirmasi, 23 Desember 2020.

BACA JUGA :  Untuk Kemajuan Pertanian, Danramil 0816/05 Tulangan Bersama Babinsa Aktif dalam Rembuk Tani di Desa Binaan

Setelah BPRK dari MK keluar, KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk melakukan penetapan paslon terpilih, Ahmad Muhdlor-Subandi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Truk Gandeng dan Motor di Jalan Trosobo Taman, Satu Orang Tewas

Iskak menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi, kapan MK akan menurunkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Kalau terkait saksi paslon kemarin yang tidak mau tanda tangan, hal itu tidak menjadi masalah, sebab tidak bisa menggugurkan hasil rekapitulasi,” pungkasnya (pung/cles).