(SIDOARJOterkini) – Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tidak mudik, mereka diwajibkan tinggal dirumah. Sedangkan banyak masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak lagi mendapatkan penghasilan.
Lantas bagaimana nasib masyarakat yang tidak ber KTP Sidoarjo atau Mahasiswa yang tidak bisa mudik ?
Choirul Hidayat Ketua Panja Covid-19 DPRD Sidoarjo menjelaskan Mahasiswa yang kos, perantauan atau korban PHK yang tidak ber KTP Sidoarjo juga membutuhkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Akan tetapi jika mereka diberi bantuan, kendalanya tidak ada basis data yang jelas, dan ini rawan penyimpangan.
“Di satu sisi mereka tidak boleh mudik, harusnya kewajiban kita menyantuni, mereka sangat membutuhkan bantuan juga. Tapi kalau itu diterapkan tidak ada basis data yang riil,” Kata Choirul Hidayat kepada SIDOARJOterkini.com, Selasa 28 April 2020.
Menanggapi permasalahan tersebut, Achmad Zaini Sekda Kabupaten Sidoarjo menjelaskan, bahwa Pemkab Sidoarjo sudah mengajukan anggaran ke Provinsi Jatim untuk dapat membackup kebutuhan dari masyarakat yang tak ber KTP Sidoarjo.
“Kemarin pendapatnya Pak Wabup tidak akan membedakan mereka yang asli sidoarjo atau bukan, artinya mereka yang tidak berdomisili di Sidoarjo masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan,”Kata Achmad Zaini.
Lebih lanjut, Zaini menjelaskan bahwa jika disetujui Pemprov Jatim mereka akan dicover dari bantuan jatim. Untuk bantuan dari Pemkab Sidoarjo masih belum dianggarkan.
“Namun untuk APBD masih belum dianggarkan”Jelasnya dengan singkat.(pung/cles)