SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Berikut Ini Syarat Ambil Motor yang Kena Razia Balap Liar di Mapolresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Ratusan sepeda motor yang terjaring razia balap liar di jalan Sidoarjo Minggu kemarin (14/7) saat ini sebagian masih teronggok di halaman Mapolresta Sidoarjo dan sebagian lagi sudah diambil pemiliknya.

Satlantas Polresta Sidoarjo memberlakukan syarat untuk motor yang beberapa bagiannya dirubah harus dikembalikan standard motor sesuai undang-undang lalu lintas saat pengambilan dan dilengkapi dengan surat kendaraan.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Narkoba Asal Taman Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu Seberat 1,37 Ons Diamankan

Termasuk knalpot yang banyak yang sudah diganti dengan knalpot brong, selain mengganti dengan knalpot standart, pemiliknya harus terlebih dahulu menghancurkan knalpotnya itu dengan cara dipalu dihadapan petugas.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, knalpot brong yang dipasang ini sangat mengganggu pengguna jalan yang lain karena suara yang ditimbulkan sangat memekikkan telinga.

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

“Knalpot brong ini sudah jelas melanggar peraturan lalu lintas dan yang pasti mengganggu orang lain, “ucap Kasat Lantas saat menyaksikan para pelanggar yang menghancurkan knlpot brongnya di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (16/07/2019).

Ditambahkan Fahri, tindakan ini merupakan upaya petugas untuk membuat jera para pemotor yang memasang knalpot brong dan menggunakan sepeda motor protolan.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

“Harapannya semua bisa jera dan idak ada lagi para pengguna roda dua melakukan pelanggaran. Jika terlihat marak lagi akan kita tindak lagi sampai situasi membaik,” paparnya.

Dengan diawasi petugas, beberapa pemilik motor terlihat menghancurkan knalpot brongnya dengan palu yang sudah disiapkan hingga tidak berbentuk. (cles)