SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tiga Napi Selundupkan Narkoba Ke Lapas Sidoarjo Diringkus Polisi, Ternyata Modusnya Seperti Ini

(SIDOARJOterkini) – Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Sidoarjo menerima penyerahan tiga tersangka penyelundup narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Adalah Ikhyaul Anam (30) asal Gempolsari, Tanggulangin, Sidoarjo berstatus Narapidana (Tahanan Pendamping), Muchamad Rizal Afifuddin (36) asal Krembung Sidoarjo berstatus Narapidana, serta Aris Munandar (46) asal Prambon, Sidoarjo juga berstatus Narapidana.

Kapolsek Sidoarjo Kota Rochsulullah mengatakan,  modus yang digunakan para tersangka ini adalah dengan memasukkan narkoba jenis ganja dan sabu ke dalam perut ikan segar.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

“Penyelundupan itu terjadi pada Minggu, 25 November 2018 lalu sekitar pukul 11.30 Wib. “Kata Rochsul saat dihubungi melalio selulernya, Kamis (29/11/2018).

Dijelaskan Kapolsek, narkoba tersebut diselundupkan oleh tahanan pendamping. Saat itu, Napi Ikhyaul Anam yang sedang berada di luar lapas membawa masuk sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi Ikan segar.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

“Petugas yang curiga, akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut. Setelah dibuka ternyata berisi ikan segar (mujaer),” ujar Rochsulullah.

Selanjutnya, petugas Lapasmelakukan pemeriksaan lebih detail terhadap ikan mujaer tersebut. Saat dilakukan pembedahan pada perut ikan didapati dua bungkus plastik berisi Ganja seberat 83,41 gram, dan Shabu seberat 0,79 gram.

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

“Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, barang haram tersebut mau diserahkan kepada dua napi yang ada didalam Lapas. Yakni Rizal Afifuddin dan Aria Munandar,” jelasnya.

Ketiganyapun langsung digelandang ke Mapolsek kota Sidoarjo bersama dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan terkait barang haram tersebut.(cles)