SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Gunakan Layanan Siap Antar Narkoba Via HP, Pria Asal Kragan Gedangan Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – M. Siswanto alias Cong (32) warga Desa Kragan Rt 02, Rt 01, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah terbukti melakukan transaksi narkoba jenis sabu melalui HP.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, kasus narkoba yang dilakukan tersangka ini merupakan kasus baru dalam mengedarkan narkoba. Yakni pelanggan bisa langsung menikmati sabu usai pesan melalui HP kepada tersangka dan akan diantar sampai kerumah.

“Tersangka ditangkap anggota, setelah selesai transaksi narkoba, yang di pesan via telpon lalu di antar ke rumah, seperti layanan online Go food,” kata Kompol Sugeng Purwanto.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Narkoba Asal Taman Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu Seberat 1,37 Ons Diamankan

Ditambahkan Sugeng, tersangka Siswanto ditangkap tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di depan toko sebelah rumahnya .

”Dua hari tempat tinggalnya kami pantau terus,” ujar Kompol Sugeng Purwanto, Senin (26/11/2018).

Setelah anggota melakukan pengintaian selama dua hari lanjut Sugeng, sekitar pukul 22.00 Siswanto terlihat keluar rumah. Dan berjalan ke toko sebelah rumahnya, namun setelah sampai di depan toko tersebut, ternyata tersangka Siswanto tidak masuk ke toko untuk membeli sesuatu.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo dan Jajaran Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

“Tersangka hanya mondar-mandir di depan toko tersebut, gerak-geriknya mencurigakan sekali,”terang Sugeng Purwanto.

Selang beberapa saat kemudian tersangka terlihat memanggil seseorang yang mengendarai motor, lewat di depan toko itu. Pengendara motor itu pun menghampiri tersangka Siswanto, dan setelah berbincang sebentar, pengendara motor itupun pergi.

“Sebelum pengendara motor itu pergi, dia sempat memberikan sesuatu, dan selanjutnya barang tersebut di sembunyikan di bawah batu, di tepi jalan,” ungkapnya

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

Anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka, Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba saat petugas melakukan penggeledahan.

”Tersangka akhirnya mengaku kalau sabu-sabu disembunyikannya dibalik batu usai anggota menginterogasinya,”paparnya.

Dalam pengakuan tersangka, Sabu-sabu didapat dari kenalannya yang dipanggil Koreng dengan harga Rp. 200 ribu. Tersangka baru dua bulan menjadi budak narkoba yang katanya untuk menjaga stamina.

”Tersangka kita proses hukum lebih lanjut sedangkan kenalannya bernama Koreng yang masih satu desa dengan tersangka saat ini berstatus DPO,”pungkas Sugeng. (cles)