SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bobol PT Aneka Usaha Krian, Warga Mojokerto Dibekuk


KRIAN – Jhony Sudrajat (42), warga Dusun Kwedenwetan, Desa Kwedenkembar, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, setelah membobol PT Aneka Usaha di kawasan Krian, Sidoarjo dan berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 39 juta serta dua buah handphone.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, petugas berhasil menangkap tersangka saat berada dirumahnya setelah mendapat laporan dari PT. Aneka Usaha. “Tersangka kami tangkap dirumahnya saat sedang tidur,” ucapnya, Selasa (3/10/2017).

BACA JUGA :  Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo Laksanakan Normalisasi Sungai di Desa Penambangan

Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut pertama kali deketahui oleh tiga orang karyawan yang saat itu masuk kantor usai libur selama satu hari. Mereka kaget saat melihat laci dalam keadaan terbuka. “Saat dilihat, ternyata uang sebanyak Rp 39 juta yang berada di dalam laci hilang,” ucapnya, Selasa (3/10/2017).

BACA JUGA :  TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo di Desa Penambangan Dimulai, Penanaman Padi dan Pohon Menjadi Misi Hijau 

Tidak hanya itu, dua buah handphone inventaris kantor beralamatkan di Jl Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo, Krian itu juga raib. Ketika karyawan berkeliling, mereka juga mendapati jendela kamar mandi rusak. “Pelaku ini pertama kali memanjat dinding setinggi 3 meter menggunakan tali dan masuk melalui jendela kamar mandi,” terangnya.

Kepada petugas tersangka mengaku hasil curiannya ia gunakan untuk membeli kalung dan cincin emas senilai Rp 13 juta. Sedangkan sisanya, dihabiskan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. “Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa perhiasan yang dibeli dari hasil curian, alat yang digunakan pelaku dan dua buah handphone,” terangnya.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Gema Sholawat di SMK Persatuan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. “Palaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Harris.(alf)