SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

40 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polresta Sidoarjo Dalam Kurun Waktu Sebulan

(SIDOARJOterkini) – Sebanyak 40 tersangka pengedar Narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, para tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dari tanggal 1 Januari hingga 30 Januari 2020.

“Ada 40 tersangka dari 38 kasus yang berhasil diungkap, dua tersangka diantaranya wanita,”ungkap Zain.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

Dari 38 kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap lanjut Zain, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 323,14 gram sabu, 1.312 butir ekstasi, 25 handphone, uang tunai senilai Rp.1 juta, dan empat senjata api jenis air softgun berikut selongsong peluru aktif.

“Kita juga berhasil ungkap dan bongkar jaringan narkoba Sumatera dan saat ini masih kita dalami,”ucapnya.

Dari 40 tersangka yang berhasil diamankan petugas, 10 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Untuk selanjutnya, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari masing-masing tersangka.

BACA JUGA :  KASAD dan Ibu Ketua Umum Persit Rasakan Kelezatan Kopi Babinsa, Produk Unggulan dari Kodim 0816 Sidoarjo

“Terus terang kami sangat prihatin dengan banyak peredaran Narkoba diwilayah Sidoarjo. Kami tidak akan berhenti sampai disini untuk terus melakukan pengungkapan peredaran dilingkungan Sidoarjo,” jelasnya.

Kabupaten Sidoarjo, memang menjadi jujugan peredaran narkoba. Alasannya, disamping sebagai penyangga kota Surabaya, Sidoarjo merupakan tempat transit.

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

“Di Sidoarjo ini kan ada bandara, ada terminal juga. Tentunya, kami tidak akan tinggal diam untuk memperketat peredaran narkoba di Sidoarjo,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan. (cles)