SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Warga Kedurus Bonyok Dimassa Tertangkap Saat Garong TV Di Sambibulu Taman

(SIDOARJOterkini) – Riski Adityawan (31) warga Jalan Kedurus IV D, Karangpilang, Surabaya diringkus warga setelah kepergok mencuri sebuah TV LED 42 inch milik Slamet Wahyudi warga Desa Sambibulu RT 11/RW 02, Kecamatan Taman Sidoarjo. Warga yang sudah emosi menghadiahi beberapa kali bogem mentah ke wajah pelaku. Tidak itu saja sepeda motor pelakupun dibakar hingga tinggal kerangka.

Kapolsek Taman Kompol Samirin mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada siang hari. Dengan menggunakan kunci L pelaku berhasil merusak pagar rumah korban yang tergembok.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Disaat korban istirahat siang ini pelaku berhasil masuk rumah korban dan berhasil membawa sebuah televisi,”ungkap Samirin saat dikantornya Jumat (14/6/2019).

Nah, saat pelaku ini hendak keluar rumah korban sambil menenteng televisi inilah, tetangga korban memergokinya langsung berteriak-teriak. Pelakupun langsung lari tunggang langgang, warga lainnya yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran dan pengepungan. Pelakupun berhasil ditangkap oleh warga.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Kabar tertangkapnya pencuri ini tersiar, wargapun segera ke lokasi penangkapan. Satu-dua pukulan dilayangkan oleh beberapa warga yang sudah geram karena seringnya terjadi pencurian di desa ini.

Tidak itu saja, sepeda motor Yamaha Mio nopol L 6919 PE yang digunakan oleh pelakupun dibakar oleh warga. Beruntung petugas dari Polsek Taman segera tiba ke lokasi hingga selamatlah nyawa pelaku dari amukan massa yang sudah mulai tidak terkontrol.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Pelakupun yang wajahnya sudah bonyok tersebut berhasil dievakuasi polisi dari lokasi. Karena luka yang serius akibat amukan massa, pelakupun dilarikan ke rumah sakit Siti Khadijah Sepanjang untuk menjalani perawatan.

Usai menjalani perawatan, pelakupun digelandang ke Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka kita akan jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,”punkas Kapolsek Taman. (cles)