SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Vonis 9 Tahun Penjara Untuk Pengubur Bayi Hidup-hidup Asal Sedati

Terdakwa Rizalul Muttaqin bersama dengan JPU Rochida saat memasuki ruang sidang (3/9/2019)

(SIDOARJOterkini) – Sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap bayi dengan cara mengubur hidup-hidup yang dilakukan terdakwa Rizallul Muttaqin (18) warga desa Kwangsan Sedati digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (3/9/2019).

Dalam putusannya Majelis hakim yang diketuai oleh Sih Yuliarti menyatakan terdakwa terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa selama 9 tahun, “tegas Sih Yuliarti.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rochida yakni penjara 10 tahun.

Ada hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan melakukan pembunuhan atas anaknya sendiri merupakan perbuatan yang sangat kejam. Sedangkan yang meringankan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Perlu diketahui, kasus pembunuhan berencana atas bayi yang tidak berdosa ini dilakukan oleh terdakwa Rizalul Muttaqin (18) warga Desa Kwangsan Sedati pada 30 Desember 2018 lalu. Hal yang memicu terjadinya pembunuhan ini dikarenakan adanya hubungan gelap antara terdakwa dan pacarnya yang menyebabkan kehamilan. Saat pacarnya melahirkan bayi perempuan di rumah temannya, terdakwa kebingungan karena saat itu status keduanya masih pelajar. Dalam kekalutan itulah terdakwa memutuskan untuk mengubur bayi mungilnya hidup-hidup di makam Islam Dusun Wagir Desa Kwangsan Sedati. Perbuatan terdakwa sempat diketahui warga dan akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. (cles)