SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Unit Reskrim Polsek Balongbendo Ringkus Dua Budak Narkoba Asal Tanggulangin

SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil meringkus Bayu Diki Setiawan alias Celek (23) dan M Khulafaur Rosyidin alias Kotop (21) keduanya warga Desa Penatarsewu Rt 04/01 Kecamatan Tanggulangin setelah kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu saat akan melakukan transaksi di Desa Lambangan kecamatan Wonoayu.

“Kedua tersangka ini merupakan jaringan Junaedi Sukodono yang juga sudah diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo,”ungkap Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Balongbendo, Selasa (30/7/2019).

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Bermula dari pesanan sabu dari seseorang yang bernama Bandi kepada tersangka Bayu Diki yang memesan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 2,5 Juta yang ditransfer melalui BCA ke rekening Bayu Diki. Hari itu juga Tersangka langsung memesan sabu kepada Junaedi di Sukodono. Tersangka ini sebelumnya sudah 3 kali memesan barang haram ke Junaedi ini.

“Barang haram tersebut diberikan oleh Junaedi di kolam pemancingan Sukodono kepada Bayu,”ujar Sugeng.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, barang haram yang dibeli dari Junaedi ternyata oleh tersangka diberikan kepada seseorang yang bernama Bogrek yang memesan lebih dulu ke tersangka Bayu di SPBU Candi seberat 4 gram.

“Sisa 1 gram sabu ini diambil sebagian untuk digunakan bersama tersangka Khulafaur Rosyidin di wc umum lapangan Penatarsewu,”jelasnya.

Kedua tersangka ditangkap anggota unit Reskrim saat akan menyerahkan sabu pesanan di Desa Lambangan Wonoayu. Barang bukti sabu, HP dan motor yang digunakan tersangka diamankan anggota.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

“Kedua tersangka ini biasa mengedarkan Sabu di daerah Tanggulangin, Candi, Sukodono dan Wonoayu. Kita akan terus kembangkan kasus ini dan berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Balongbendo khususnya dan Sidoarjo umumnya,”tandas Sugeng.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1).114 (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. (cles)