SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Tingkatkan Efektivitas Pengawasan dan Kepatuhan WP, DJP Ubah Tugas dan Fungsi KPP Pratama

 

(SIDOARJOterkini) – Direktorat Jenderal Pajak resmi melakukan kick of perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia, sejak tanggal 1 Maret 2020.

Perubahan tugas dan fungsi ini sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan pajak.

“Penataan KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan, efisiensi dan perbaikan pelayanan terhadap wajib pajak,” Kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo, saat acara Kick Of Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor KPP Pratama Sidoarjo Barat Jl. Lingkar Barat Gelora Delta Sidoarjo, Senin 02 Maret 2020.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi ini KPP Pratama akan membagi 500 Wajib Pajak Prioritas akan dilakukan administrasi tersendiri di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, sementara sisanya akan dibagi rata pada seksi lainya secara merata.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Koramil 0816/05 Tulangan Akan Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Tanam Jagung

“Jadi hal ini dilakukan untuk mempermudah memberikan pelayanan dan edukasi wajib pajak. Selanjutnya akan dibentuk KPP Madya baru agar DJP dapat lebih fokus untuk mengawasi kepatuhan wajib,” Ungkap Lusiani dihadapan pegawai KPP Pratama dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah DJP Jatim II Sidoarjo.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0816/11 Tarik Bersama Warga Desa Klantingsari Tanam Jagung Hibrida

Sementara Ahmad Komara Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat menjelaskan bahwa potensi pajak paling tinggi ada di kecamatan Taman, Sukodono dan Krian, sehingga bentuk pelayanannya dengan skema kedaerahan.

“Pelayanan kewilayahan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan wajib pajak, dan kami juga bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan membentuk posko pelayanan SPT di Kecamatan, sehingga wajib pajak tidak perlu jauh untuk melaporkan tanggungan pajaknya,”ungkapnya.(pung/cles)