SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Tidak Bermasker di Kawasan Krian, Berikut Ini Sanksi Yang Diberlakukan

 

Para pelanggar membersihkan kantor kecamatan Krian

(SIDOARJOterkini) – Beberapa pengguna jalan yang tidak mengenakan masker dirazia oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP di depan kantor Kecamatan Krian, Senin 06 Juli 2020.

Kegiatan razia penggunaan masker yang merujuk pada Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, berhasil mengamankan 22 warga yang tidak bermasker.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Hasil dari razia penggunaan masker pagi ini, ada sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” ujar Kapolsek Krian Kompol M. Kholil.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Selanjutnya, para pelanggar tersebut akan diberikan sanksi berupa penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan Krian.

“Saya tadi lupa mas tidak memakai masker, akhirnya kena razia dan disuruh nyapu kantor kecamatan,”ungkap salah satu pelanggar.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan terus digalakkan dengan terus melakukan sosialisasi dan razia agar masyarakat disiplin. Dengan begitu rantai penyebaran Covid-19 akan cepat diputus.(cles)