SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terdakwa Kasus dugaan Penyerobotan Lahan milik PT Puskopkar Jatim Jalani Sidang Lanjutan di PN Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan akta outentik dan penyerobotan lahan 23 hektar milik PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar dengan lima terdakwa, Senin 11 November 2019.

Sidang yang diketuai  Hakim Ahmad Peten Sili, dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU dilakukan oleh para penasehat hukum dari kelima terdakwa yaitu Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan tiga notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari, Yuli Ekawati dan Umi Chalsum.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0816/11 Tarik Bersama Warga Desa Klantingsari Tanam Jagung Hibrida

“Kami keberatan atas dakwaan penuntut umum karena terdakwa Reny pernah dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan obyek perkara yang sama di Polda Jatim, namun kasus tersebut sudah di-SP3 pada tahun 2015 karena bukan merupakan tindak pidana,” ucap penasehat hukumnya, Achmad Budi Santoso penasehat hukum terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo dalam eksepsinya.

Sementara itu penasehat Henry J Gunawan, Hotma Sitompul dalam nota keberatannya menyampaikan, dakwaan penuntut umum yang dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap.

Perlu diketahui, terdakwa Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Kemudian, terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kemudian dianjut ke Henry J Gunawan.

Sementara Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Yuli didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

Kelimanya terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan 23 hektar yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar tersebut yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi terdakwa oleh JPU. (cles)