SIDOARJOterkini – Setiap tahun, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selalu menghadirkan drama yang nyaris serupa. Perdebatan tentang zonasi, kuota afirmasi, jalur prestasi, hingga dugaan praktik donasi seolah menjadi agenda rutin yang menguasai ruang publik. Media memberitakan protes orang tua, pemerintah menjelaskan regulasi, sementara masyarakat terus memperdebatkan siapa yang berhak memperoleh kursi di sekolah negeri.
Namun, sesungguhnya polemik SPMB tidak berhenti ketika nama seorang anak tercantum dalam daftar siswa yang diterima. Di balik euforia itu, masih ada persoalan yang jauh lebih sunyi, tetapi dirasakan hampir setiap keluarga: biaya pendidikan yang harus dipenuhi setelah proses penerimaan selesai.
Persoalan inilah yang disoroti Pemerhati Kebijakan Publik Sidoarjo, Nanang Haromain. Menurutnya, perhatian publik selama ini terlalu tersedot pada proses masuk sekolah, sementara fase setelahnya justru luput dari pembahasan. Padahal, bagi sebagian besar keluarga, terutama mereka yang hidup dengan penghasilan terbatas, tantangan sesungguhnya baru dimulai ketika anak resmi menjadi siswa.
Setiap tahun, kata Nanang, SPMB selalu meninggalkan residu. Orang sibuk menghitung kuota, memperdebatkan zonasi, atau mempertanyakan tambahan kursi dan isu donasi. Akan tetapi, setelah semua itu selesai, orang tua justru dihadapkan pada daftar kebutuhan yang tidak sedikit: seragam, buku, Lembar Kerja Siswa (LKS), perlengkapan sekolah, hingga berbagai biaya kegiatan lainnya.
“Ironinya, sekolah negeri yang selama ini dipandang sebagai harapan memperoleh pendidikan yang lebih terjangkau, dalam praktiknya masih menyisakan beban ekonomi yang tidak ringan,”ungkapnya.
Memang, jika setiap komponen dihitung secara terpisah, nilainya mungkin tampak kecil. Namun ketika seluruh kebutuhan dikumpulkan dalam waktu yang bersamaan, jumlahnya bisa menjadi persoalan serius bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa akses pendidikan bukan semata-mata soal diterima atau tidak diterima di sekolah negeri. Akses pendidikan juga menyangkut kemampuan keluarga mempertahankan anaknya tetap bersekolah dengan layak tanpa dibayangi tekanan finansial.
Di sinilah letak ironi yang sering kali tidak terlihat. Negara berhasil membuka pintu masuk pendidikan melalui berbagai kebijakan pemerataan akses. Akan tetapi, setelah pintu itu terbuka, masih ada lorong panjang yang harus dilalui orang tua dengan biaya yang tidak selalu mereka sanggupi.
Persoalan tersebut bukan berarti sekolah dapat sepenuhnya disalahkan. Sekolah juga memiliki keterbatasan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mampu menutup seluruh kebutuhan operasional maupun pembelajaran. Ada berbagai kebutuhan yang memang belum terakomodasi dalam pembiayaan pemerintah.
Karena itu, menurut Nanang, solusi tidak bisa dibangun hanya melalui pendekatan larangan. Melarang sekolah menjual sesuatu tanpa menghadirkan alternatif hanya akan memindahkan persoalan ke tempat lain. Yang lebih dibutuhkan adalah mekanisme yang transparan sehingga seluruh pihak memahami kebutuhan sekolah sekaligus hak orang tua.
“Transparansi menjadi kata kunci. Sejak awal tahun ajaran, sekolah seharusnya membuka seluruh rincian kebutuhan siswa secara jujur dan rinci. Orang tua perlu mengetahui apa saja yang benar-benar wajib, mana yang bersifat pilihan, bagaimana dasar perhitungannya, siapa penyedianya, hingga apakah tersedia subsidi bagi keluarga yang membutuhkan,”tegasnya.
Keterbukaan semacam ini bukan hanya membangun kepercayaan, tetapi juga menghilangkan berbagai prasangka yang selama ini kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru.
Dalam konteks pengadaan seragam, misalnya, Nanang menilai Sidoarjo dapat belajar dari pola yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya. Di sana, kebutuhan seragam tetap dipenuhi, tetapi pemerintah melibatkan penjahit binaan sebagai mitra. Orang tua memperoleh pilihan tempat menjahit, sementara perputaran ekonomi tetap berada di tengah masyarakat melalui pemberdayaan UMKM lokal.
Model seperti itu menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak harus dipisahkan dari pembangunan ekonomi daerah. Pengadaan seragam bukan sekadar memenuhi kebutuhan siswa, tetapi juga dapat menjadi instrumen menggerakkan usaha kecil dan menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Persoalan lain yang hampir setiap tahun kembali mencuat adalah Lembar Kerja Siswa (LKS). Di satu sisi, banyak guru menilai LKS masih membantu proses pembelajaran. Di sisi lain, regulasi membatasi pengadaan maupun penjualan LKS di lingkungan sekolah.
Dua kepentingan tersebut sering kali dipertentangkan seolah harus saling meniadakan. Padahal, menurut Nanang, keduanya sebenarnya bisa dipertemukan melalui komunikasi yang terbuka.
Sekolah dapat menjelaskan alasan kebutuhan LKS kepada wali murid, sementara orang tua tetap diberi kebebasan membeli di luar sekolah sepanjang spesifikasi dan materi yang digunakan sesuai standar. Dengan demikian, tidak ada kesan pemaksaan maupun praktik monopoli.
Pengalaman pribadi Nanang menjadi contoh sederhana bahwa komunikasi mampu menyelesaikan persoalan. Ia pernah meminta izin membeli seragam di luar sekolah dan akhirnya diperbolehkan selama memenuhi standar yang telah ditetapkan. Artinya, fleksibilitas bukan sesuatu yang mustahil apabila dibangun atas dasar dialog.
Sebaliknya, persoalan muncul ketika orang tua merasa diarahkan membeli kebutuhan di tempat tertentu tanpa memiliki pilihan lain. Kondisi seperti ini bukan hanya memunculkan kecurigaan, tetapi juga mencederai semangat transparansi yang seharusnya menjadi fondasi pelayanan pendidikan.
Karena itu, ruang musyawarah antara sekolah, komite, dan wali murid menjadi sangat penting. Pertemuan di awal tahun ajaran tidak cukup hanya membahas tata tertib dan kegiatan belajar, tetapi juga perlu menjadi forum terbuka untuk menyepakati berbagai kebutuhan pendidikan secara bersama-sama.
“Melalui dialog, sekolah dapat menjelaskan keterbatasannya, sementara orang tua dapat menyampaikan kondisi ekonominya. Dengan cara tersebut, keputusan yang diambil akan lebih mudah diterima karena lahir dari kesepahaman, bukan sekadar instruksi sepihak,”ujar Nanang.
Namun, transparansi dan komunikasi saja tidak akan cukup apabila tidak diiringi pengawasan yang konsisten. Regulasi sebenarnya telah tersedia. Yang sering menjadi persoalan adalah implementasi di lapangan yang belum berjalan secara maksimal.
Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan. DPRD, media, pemerhati pendidikan, komite sekolah, hingga masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya dalam memastikan aturan dijalankan secara adil dan terbuka. Tanpa pengawasan yang kuat, persoalan yang sama akan terus berulang setiap tahun, berganti sekolah, berganti orang tua, tetapi dengan cerita yang hampir identik.
Pada akhirnya, keberhasilan SPMB tidak seharusnya diukur hanya dari jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri. Ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah apakah setiap anak yang telah diterima benar-benar dapat menjalani pendidikan tanpa membebani keluarganya secara berlebihan.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Karena itu, akses terhadap pendidikan semestinya tidak berhenti pada terbukanya pintu masuk sekolah, melainkan juga memastikan perjalanan di dalamnya berlangsung secara adil, terjangkau, dan bermartabat.
Barangkali sudah saatnya diskusi publik mengenai SPMB bergeser. Bukan lagi semata-mata memperdebatkan siapa yang berhasil memperoleh kursi, tetapi bagaimana memastikan setiap anak yang telah duduk di bangku sekolah dapat belajar dengan tenang, sementara orang tuanya tidak harus terus dihantui kecemasan oleh daftar biaya yang datang silih berganti. Sebab, sekolah negeri seharusnya bukan hanya menjadi simbol pemerataan akses pendidikan, melainkan juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh keluarga Indonesia.(cles)













