SIDOARJOterkini – Kebebasan belum sepenuhnya menjadi akhir perjalanan hukum bagi MG, warga negara Malaysia yang telah menuntaskan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus narkotika di Indonesia.
Usai menjalani seluruh masa pidananya di Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong), Sidoarjo, MG tidak langsung meninggalkan Indonesia. Narapidana asing tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani proses keimigrasian sesuai aturan.
Penyerahan dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya, Kamis (20/8/2026). Selain MG, petugas lapas turut menyerahkan sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses penanganan selanjutnya.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, penyerahan WNA yang telah menyelesaikan masa pidana merupakan prosedur yang harus dilakukan melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dan imigrasi.
“Penyerahan WNA yang telah menyelesaikan masa pidana kepada pihak imigrasi merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga,” ujar Sohibur, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar proses setelah berakhirnya masa pidana berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
“Seluruh proses administrasi dan penyerahan warga negara asing yang telah selesai menjalani masa pidananya kami pastikan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan penyerahan tersebut, tanggung jawab penanganan MG selanjutnya berada di tangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. MG akan menjalani tahapan keimigrasian sebelum ditentukan langkah selanjutnya oleh pihak yang berwenang.
Sohibur menegaskan, berakhirnya masa pidana tidak serta-merta membuat WNA dapat langsung meninggalkan Indonesia.
“Setelah masa pidana berakhir, proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak imigrasi sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku,” katanya.
Penanganan MG menjadi bagian dari sinergi jajaran pemasyarakatan dan keimigrasian dalam memastikan setiap WNA yang telah menyelesaikan hukuman pidana tetap mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.(cles)













