SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sopir Truk BBM Dijerat Pasal Berlapis

img-20160909-wa0013
(SIDOARJOterkini) – M. Anik (30), sopir tangki Pertamina nopol L 8431 UX dikenakan pasal berlapis. Karena, selain melanggar lalu lintas dan angkutan jalan, tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis Methampethamin (Shabu).

“Hasil pengecekan dari tes urine tersangka, mengandung Methampethamin atau narkoba,” ucap AKP Bayu Prasatyo, Kasat Lantas Polres Sidoarjo, Jum’at (09/09/2016).

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Dirinya mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan pernah menggunakan shabu dua minggu yang lalu. Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengecekan melalui darah untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan tersangka tersebut.

“Akan kita perdalam. Apakah benar dia (M. Anik) mengkonsumsi shabu dalam dua minggu yang lalu atau dalam waktu 2×24 ini dia mengkonsumsi. Itu yang kami perdalam melalui darah dan puslabfor,” terangnya.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Mantan Kasat Lantas Polres Nganjuk ini juga menambahkan bahwa apabila dari tes ini terbukti dalam waktu 2×24 jam, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sidoarjo.

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi shabu, untuk menenangkan diri sendiri. Karena dia masih bujang, dia juga tidur di poss sendiri, tidak ada kos, sehingga dia mengkonsmsi itu kadang-kadang,” terangnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Koramil 0816/05 Tulangan Akan Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Tanam Jagung

Akibatnya, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312, Undang-undang No. 22, tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.