(SIDOARJOterkini) – Sebanyak 17 rumah sakit di wilayah kabupaten Sidoarjo telah bekerjasama dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sidoarjo. Dari jumlah tersebut klaim tagihan dari rumah sakit ke BPJS Sidoarjo rata-rata mencapai Rp 60 miliar setiap bulannya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Dody Widodo. Menurutnya, jumlah klaim yang harus dibayar oleh BPJS rata-rata sebesar Rp 60 Miliar sedangkan pemasukan rata-rata BPKS Kesehatan Sidoarjo hanya mencapai Rp.30 miliar perbulan.
“Kita tidak lagi bicara untung rugi ataupun devisit dalam hal ini, dalam BPJS kita kenal dengan istilah mismatch, yakni adanya ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan yang ada dalam program JKN,”ungkap Dody saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/9/2018).
Dipaparkannya, JKN merupakan program negara sebagaimana UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, karena itulah program ini harus tetap dijalankan.
“Jadi orientasinya bukan untuk mencari keuntungan, namun lebih cenderung untuk menjalankan program yang sudah digariskan oleh pemerintah,”ucapnya.
Disinggung soal klaim BPJS Kesehatan Sidoarjo, menurutnya sudah berjalan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). Setiap klaim tagihan yang dikirimkan ke BPJS setelah melaui tim verifikasi harus segera dibayarkan paling lama 15 hari.
“Dan apabila tidak segera membayar klaim tersebut maka BPJS harus membayar denda sebesar 1% dari jumlah klaim,”tandasnya.
Untuk itulah kesadaran membayar iuran bulanan bagi peserta BPJS sangat dibutuhkan. Karena dengan Iuran yang dibayarkan ini akan membuat program yang bermanfaat ini terus berjalan.
“Dengan demikian program ini akan terus bisa dinikmati secara berkesinambungan,”pungkasnya. (cles)